Kemitraan

Ketentuan Kemitraan

Berlaku bagi calon dan mitra aktif yang terhubung melalui platform Reresik.

Terakhir diperbarui: 25 September 2026

1. Sifat kemitraan

Mitra adalah pelaku usaha mandiri (individu atau berbadan hukum). Pendaftaran tidak menjamin diterima. Penerimaan diputuskan setelah tinjauan Admin. Kemitraan bukan hubungan kerja karyawan.

2. Profil calon mitra

  • Usaha jasa terkait sudah berjalan (idealnya ≥1 tahun).
  • Memiliki peralatan dan/atau armada yang relevan.
  • Dapat dihubungi via WhatsApp untuk operasional.
  • Bersedia menjaga profesionalitas terhadap klien Reresik.

3. Bagi hasil

Platform mengambil 10% dari nilai transaksi yang deal; mitra 90%. Uang jasa diterima mitra langsung dari klien. Setoran 10% dilaporkan dan ditransfer ke rekening yang ditunjuk Admin (penyelenggara belum berbadan hukum) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

Order perusahaan (B2B): untuk pekerjaan dari klien perusahaan yang ditunjuk dan dikoordinasikan Reresik, bagi hasil platform sebesar 20–30% dari nilai pekerjaan. Besaran pastinya disepakati tertulis dengan mitra sebelum pekerjaan dimulai, dan disetor dengan jadwal yang sama.

4. Harga & jadwal

Harga di website hanya estimasi. Harga dan jadwal final dinegosiasikan langsung dengan klien. Mitra tidak boleh mengatasnamakan Reresik untuk menagih di luar kesepakatan yang jelas dengan klien.

5. Data & profil

Data yang Anda kirim (termasuk link Maps dan foto) dapat dipakai untuk peninjauan dan, jika diterima, tampilan profil publik. Anda menjamin data yang dikirim akurat dan tidak melanggar hak pihak ketiga.

6. Tidak ada klaim SKCK otomatis

Reresik tidak menyatakan mitra memiliki SKCK/dokumen kepolisian kecuali kebijakan produk di kemudian hari mengubahnya secara tertulis.

7. Penghentian

Reresik atau mitra dapat menghentikan kerja sama dengan pemberitahuan wajar, termasuk jika laporan setoran tidak dipenuhi atau ada keluhan serius dari klien.

8. Kode etik

Mitra wajib mematuhi Kode Etik Mitra, termasuk ketentuan anti-kekerasan seksual. Pelanggaran dapat berujung pada teguran, penangguhan tampil di Platform, atau penonaktifan.

9. Tanggung jawab atas pekerjaan

Mitra bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang disepakati dengan klien, termasuk:

  • Kualitas, keselamatan, dan hasil pekerjaan.
  • Kerusakan atau kehilangan barang dan properti klien selama pekerjaan.
  • Cedera atau kerugian yang dialami klien, pihak ketiga, maupun mitra dan krunya sendiri.
  • Perbuatan dan kelalaian kru, helper, atau pihak lain yang dibawa mitra.
  • Izin usaha, pajak, dan kepatuhan hukum atas kegiatan usaha mitra.

Reresik tidak menyediakan asuransi untuk mitra, kru, atau pekerjaan. Mitra dianjurkan memiliki perlindungan sendiri untuk pekerjaan berisiko.

10. Pembebasan dan ganti rugi

Mitra setuju untuk membebaskan Reresik (termasuk pengelola dan Admin) dari segala tuntutan, gugatan, denda, kerugian, dan biaya (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang diajukan oleh klien atau pihak ketiga dan timbul dari:

  • Pelaksanaan pekerjaan oleh mitra atau krunya.
  • Pelanggaran mitra terhadap Ketentuan Kemitraan, Kode Etik Mitra, atau Syarat & Ketentuan.
  • Pelanggaran hukum oleh mitra atau krunya.
  • Penggunaan data pribadi klien di luar keperluan pekerjaan.

Jika Reresik tetap harus menanggung kerugian atau biaya karena hal-hal tersebut, mitra wajib menggantinya kepada Reresik.

11. Tidak ada jaminan order dan keputusan Admin

Reresik tidak menjamin jumlah klien, order, atau pendapatan tertentu. Urutan dan frekuensi tampil di Chat AI maupun halaman area dapat berubah sesuai kebutuhan operasional.

Sepanjang diizinkan hukum, mitra melepaskan tuntutan terhadap Reresik atas kehilangan order atau pendapatan yang timbul dari penangguhan, penonaktifan, atau perubahan tampilan yang dilakukan sesuai Ketentuan Kemitraan dan Kode Etik Mitra. Mitra tetap dapat mengajukan keberatan melalui proses yang diatur dalam Kode Etik Mitra.

12. Kepatuhan lingkungan hidup

Sebagian besar jasa Reresik menghasilkan sampah, puing, atau limbah. Mitra adalah pihak yang mengangkut dan membuang limbah tersebut, dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, beserta peraturan pelaksana dan peraturan daerah setempat.

Mitra wajib:

  • Membuang sampah dan puing hanya ke TPS, TPS3R, TPA, bank sampah, pengepul, atau lokasi lain yang diizinkan pemerintah daerah atau pemilik lahan yang sah.
  • Membuang lumpur tinja hanya ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) atau fasilitas resmi yang ditunjuk.
  • Menolak, atau menyerahkan kepada pengelola berizin, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti asbes, oli bekas, aki, lampu neon, cat, pestisida, limbah medis, dan bahan kimia.
  • Memiliki izin atau kerja sama yang diwajibkan daerah untuk jenis jasanya, misalnya izin pengangkutan lumpur tinja atau izin penebangan pohon di lahan tertentu.
  • Menyimpan bukti pembuangan (foto lokasi pembuangan, tiket atau retribusi TPA/IPLT, atau nota pengepul) sekurang-kurangnya 6 bulan, dan menunjukkannya jika diminta Admin.

Mitra dilarang:

  • Membuang sampah, puing, atau limbah di lahan kosong, pinggir jalan, sungai, saluran air, laut, atau tempat lain yang tidak ditentukan.
  • Membakar sampah secara terbuka.
  • Mencampur limbah B3 dengan sampah biasa atau membuangnya tanpa pengelolaan yang sesuai.

Reresik tidak mengangkut, menampung, mengolah, atau membuang limbah, dan tidak memerintahkan cara atau lokasi pembuangan tertentu. Pelanggaran ketentuan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab pribadi mitra, termasuk sanksi administratif, denda, pidana, dan biaya pemulihan lingkungan. Ketentuan pembebasan dan ganti rugi pada bagian 10 berlaku sepenuhnya untuk pelanggaran ini. Pembuangan liar atau pembakaran sampah merupakan pelanggaran sangat berat menurut Kode Etik Mitra.